Daftar Informasi Publik (DIP)

Tentang Daftar Informasi Publik

Daftar Informasi Publik (DIP) adalah catatan yang berisi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh Badan Publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

DIP diperbarui secara berkala dan dapat diakses oleh masyarakat tanpa perlu mengajukan permohonan informasi.

Informasi Berkala

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh Badan Publik.

  • • Informasi kegiatan dan kinerja
  • • Laporan keuangan
  • • Laporan tahunan
  • • Pengumuman pengadaan barang/jasa
Lihat Detail

Informasi Serta Merta

Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

  • • Informasi bencana alam
  • • Informasi kedaruratan kesehatan
  • • Informasi pencemaran lingkungan
  • • Informasi gangguan keamanan
Lihat Detail

Informasi Setiap Saat

Informasi yang harus tersedia setiap saat untuk diakses oleh masyarakat.

  • • Daftar seluruh informasi publik
  • • Hasil keputusan dan pertimbangan
  • • Seluruh kebijakan yang ada
  • • Rencana kerja proyek tahunan
Lihat Detail

Informasi Dikecualikan

Daftar informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • • Informasi yang berkaitan dengan keamanan negara
  • • Rahasia pribadi
  • • Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik
  • • Informasi yang belum dikonfirmasi kebenarannya
Lihat Detail

Jadwal Pemutakhiran DIP

Pemutakhiran Berkala

  • Informasi Berkala: Setiap 6 bulan
  • Laporan Keuangan: Setiap tahun
  • Program Kerja: Setiap tahun

Pemutakhiran Khusus

  • Informasi Serta Merta: Secepatnya
  • Perubahan Struktur: Sesuai kebutuhan
  • Kebijakan Baru: Sesuai penerbitan

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik