Daftar Informasi Publik (DIP)
Tentang Daftar Informasi Publik
Daftar Informasi Publik (DIP) adalah catatan yang berisi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh Badan Publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
DIP diperbarui secara berkala dan dapat diakses oleh masyarakat tanpa perlu mengajukan permohonan informasi.
Informasi Berkala
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh Badan Publik.
- • Informasi kegiatan dan kinerja
- • Laporan keuangan
- • Laporan tahunan
- • Pengumuman pengadaan barang/jasa
Informasi Serta Merta
Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
- • Informasi bencana alam
- • Informasi kedaruratan kesehatan
- • Informasi pencemaran lingkungan
- • Informasi gangguan keamanan
Informasi Setiap Saat
Informasi yang harus tersedia setiap saat untuk diakses oleh masyarakat.
- • Daftar seluruh informasi publik
- • Hasil keputusan dan pertimbangan
- • Seluruh kebijakan yang ada
- • Rencana kerja proyek tahunan
Informasi Dikecualikan
Daftar informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- • Informasi yang berkaitan dengan keamanan negara
- • Rahasia pribadi
- • Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik
- • Informasi yang belum dikonfirmasi kebenarannya
Jadwal Pemutakhiran DIP
Pemutakhiran Berkala
- Informasi Berkala: Setiap 6 bulan
- Laporan Keuangan: Setiap tahun
- Program Kerja: Setiap tahun
Pemutakhiran Khusus
- Informasi Serta Merta: Secepatnya
- Perubahan Struktur: Sesuai kebutuhan
- Kebijakan Baru: Sesuai penerbitan
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Informasi lebih lanjut: