Profil PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik.
PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan Badan Publik yang bersangkutan.
Dasar Hukum Pembentukan PPID
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 13: Setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Mengatur tentang tata cara pelaksanaan keterbukaan informasi publik dan tugas PPID.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021
Tentang Standar Layanan Informasi Publik
Mengatur standar pelayanan informasi publik yang harus dipenuhi oleh PPID.
Tugas PPID
Pengumpulan Informasi
Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik di lingkungan Badan Publik.
Penyimpanan dan Dokumentasi
Menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik.
Pelayanan Informasi
Memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
Pemeliharaan Sistem
Memelihara sistem informasi dan dokumentasi yang efektif.
Fungsi PPID
Pengelolaan DIP
Menyusun dan memelihara Daftar Informasi Publik (DIP).
Pengujian Konsekuensi
Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang diminta.
Koordinasi Internal
Berkoordinasi dengan unit kerja terkait dalam penyediaan informasi.
Pelaporan
Menyusun laporan pelaksanaan layanan informasi publik.
Standar Pelayanan PPID
Waktu Pelayanan
Maksimal 10 hari kerja untuk permohonan informasi
Kualitas Layanan
Informasi yang akurat, lengkap, dan mudah dipahami
Aksesibilitas
Mudah diakses melalui berbagai saluran komunikasi
Kategori Informasi Publik
Informasi Wajib Disediakan
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat
Informasi yang Dikecualikan
- Informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum
- Informasi yang dapat menganggu kepentingan perlindungan hak kekayaan intelektual
- Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara
Hubungi PPID
Informasi Kontak
(021) 1234-5678
ppid@instansi.go.id
Alamat kantor PPID
Jam Pelayanan
Senin - Jumat: 08:00 - 16:00 WIB
Sabtu - Minggu: Tutup
Hari Libur Nasional: Tutup