Permohonan Informasi Publik
Ajukan permohonan informasi publik secara online dengan mudah dan transparan sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008
Form Permohonan Informasi
Informasi Penting
- Waktu layanan: 10 hari kerja
- Upload KTP/identitas wajib
- Notifikasi via email & SMS
- Pantau status secara realtime
- Upload KAK/ToR wajib untuk permohonan Informasi dengan tujuan pengkajian, analisa, pengawasan, kontrol sosial, penelitian, penyelidikan, pengumpulan data, pendampingan, mengawal serta tugas akhir dan sejenisnya