Frequently Asked Questions
Temukan jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan seputar layanan PPID
Hasil Pencarian
Tidak ada hasil yang ditemukan untuk ""
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi serta pelayanan informasi publik di lingkungan badan publik.
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi serta pelayanan informasi publik di lingkungan badan publik.
Informasi yang dapat diminta meliputi: 1) Daftar Informasi Publik (DIP), 2) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, 3) Informasi yang wajib diumumkan serta merta, 4) Informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan 5) Informasi lain sesuai dengan tugas dan fungsi badan publik.
Informasi yang dapat diminta meliputi: 1) Daftar Informasi Publik (DIP), 2) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, 3) Informasi yang wajib diumumkan serta merta, 4) Informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan 5) Informasi lain sesuai dengan tugas dan fungsi badan publik.
Untuk melihat, membaca, mendengarkan, dan/atau mencatat informasi publik tidak dikenakan biaya. Biaya hanya dikenakan untuk penggandaan atau reproduksi informasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Untuk melihat, membaca, mendengarkan, dan/atau mencatat informasi publik tidak dikenakan biaya. Biaya hanya dikenakan untuk penggandaan atau reproduksi informasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Informasi yang dikecualikan meliputi: 1) Informasi yang dapat membahayakan negara, 2) Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha, 3) Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi, 4) Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan, dan 5) Informasi lain yang ditetapkan dalam undang-undang.
Informasi yang dikecualikan meliputi: 1) Informasi yang dapat membahayakan negara, 2) Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha, 3) Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi, 4) Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan, dan 5) Informasi lain yang ditetapkan dalam undang-undang.
Permohonan informasi publik dapat diajukan melalui: 1) Website resmi PPID, 2) Datang langsung ke kantor PPID, 3) Mengirim surat tertulis, 4) Email resmi, atau 5) Telepon. Pemohon wajib mengisi formulir permohonan informasi dengan melengkapi identitas dan rincian informasi yang diminta.
Permohonan informasi publik dapat diajukan melalui: 1) Website resmi PPID, 2) Datang langsung ke kantor PPID, 3) Mengirim surat tertulis, 4) Email resmi, atau 5) Telepon. Pemohon wajib mengisi formulir permohonan informasi dengan melengkapi identitas dan rincian informasi yang diminta.
Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PPID wajib memberikan tanggapan atas permohonan informasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan. Jika informasi yang diminta volumenya besar atau memerlukan penelusuran lebih lanjut, dapat diperpanjang maksimal 7 (tujuh) hari kerja.
Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PPID wajib memberikan tanggapan atas permohonan informasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan. Jika informasi yang diminta volumenya besar atau memerlukan penelusuran lebih lanjut, dapat diperpanjang maksimal 7 (tujuh) hari kerja.
Jika permohonan informasi ditolak atau tidak ditanggapi dalam waktu yang ditentukan, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID atau Komisi Informasi. Keberatan diajukan secara tertulis dengan menyertakan alasan dan dokumen pendukung.
Jika permohonan informasi ditolak atau tidak ditanggapi dalam waktu yang ditentukan, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID atau Komisi Informasi. Keberatan diajukan secara tertulis dengan menyertakan alasan dan dokumen pendukung.
Jika permohonan informasi ditolak, PPID wajib memberikan alasan penolakan secara tertulis. Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam waktu 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan tertulis. Jika keberatan tetap ditolak, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi.
Jika permohonan informasi ditolak, PPID wajib memberikan alasan penolakan secara tertulis. Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam waktu 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan tertulis. Jika keberatan tetap ditolak, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi.
Website PPID dapat diakses melalui alamat resmi yang telah ditentukan. Pastikan menggunakan alamat website yang benar dan resmi untuk menghindari situs palsu atau tidak resmi.
Website PPID dapat diakses melalui alamat resmi yang telah ditentukan. Pastikan menggunakan alamat website yang benar dan resmi untuk menghindari situs palsu atau tidak resmi.
Jika mengalami kesulitan teknis, Anda dapat: 1) Menghubungi admin website melalui kontak yang tersedia, 2) Datang langsung ke kantor PPID, 3) Mengirim email ke alamat resmi PPID, atau 4) Menghubungi nomor telepon yang tertera di website.
Jika mengalami kesulitan teknis, Anda dapat: 1) Menghubungi admin website melalui kontak yang tersedia, 2) Datang langsung ke kantor PPID, 3) Mengirim email ke alamat resmi PPID, atau 4) Menghubungi nomor telepon yang tertera di website.
Tidak Menemukan Jawaban?
Jika pertanyaan Anda belum terjawab, silakan hubungi kami untuk mendapat bantuan lebih lanjut